Rabu, 09 April 2014

14 Macam Cara Mencoblos Yang Sah

14 Macam Cara Mencoblos agar Suara Kamu Sah. Simak
tahapan berikut ini.
1.Surat suara dicoblos di kolom nomor urut, tanda
gambar, & nama partai politik (parpol), maka suara
dihitung untuk parpol.
2.Surat suara dicoblos di kolom nomor urut dan nama
calon, maka suara dihitung untuk calon.
3.Surat suara dicoblos di kolom parpol dan di kolom
nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk
calon.
4. Surat suara dicoblos di kolom parpol & ada tanda
coblos lain di lebih dari satu calon dari partai sama,
suara dihitung untuk parpol.
5. Surat dicoblos lebih dari satu di kolom parpol tanpa
satu pun coblosan di nomor urut atau nama calon, maka
suara dihitung untuk parpol.
6. Surat suara dicoblos di surat suara di kotak berwarna
abu-abu yg terletak di bawah nama calon terakhir,
maka suara dihitung untuk parpol.
7. Surat suara dicoblos tepat di garis kolom parpol tanpa
mencoblos salah satu calon, maka suara dihitung untuk
parpol.
8. Surat suara dicoblos tepat di garis satu kolom nomor
urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon.
9. Surat suara dicoblos tepat di garis yang memisahkan
antara nomor urut & nama dua calon di dalam 1 partai,
maka suara dihitung untuk parpol.
10. Surat suara dicoblos di 1 kolom kosong karena calon
meninggal atau dicoret karena tidak lagi memenuhi
syarat, suara dihitung untuk parpol.
11. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena
calon meninggal atau dicoret, tetapi ada tanda coblos
juga di nomor urut.
12. Dan nama calon yang memenuhi syarat yang
keduanya ada di 1 partai, maka suara dihitung untuk
calon yang memenuhi syarat. Surat suara dicoblos lebih dari satu kali di kolom
nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk
calon.
13. Surat suara dicoblos di satu kolom calon dan di
kolom abu-abu, maka suara dihitung untuk calon.
14. Surat suara dicoblos di kolom parpol y tidak
mempunyai daftar calon karena diberi sanksi, suara
dihitung untuk parpol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar